TajukPolitik – Akademisi UI yakni Ade Armando rupanya tidak kapok yang pernah dikeroyok demonstran hingga ‘bonyok’ dan masuk rumah sakit, berkomentar kontroversi lagi soal tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Katanya, tragedi yang menewaskan ratusan orang itu karena kesalahan suporter Arema FC atau Aremania sendiri, setelah klub kesayangannya kalah dari Persebaya
“Pangkal persoalan adalah kelakuan sebagian suporter Arema yang menyerbu lapangan, mereka sombong bergaya preman menantang merusak dan menyerang,” ujar Ade Armando melalui chanel YouTube Cokro TV, dikutip Selasa 4 Oktober 2022.
Ade Armando bahkan tidak sreg dengan pihak yang menyalahkan polisi yang menembakkan gas air mata, sebab pilihan itu dilakukan karena sudah sesuai prosedur.
Walau penembakan gas air mata dilarang FIFA, namun polisi sendiri tidak berada di bawa aturan itu. “Apakah polisi Indonesia berada di bawah FIFA ketika polisi menggunakan gas air mata? Itu adalah tindakan sesuai protap mereka harus mengendalikan perusuh yang mengancam jiwa,” katanya.
Katanya lagi, polisi tak melanggar HAM. “Pada saat mereka hendak keluar ternyata panitia tidak membuka pintu keluar akibatnya terjadi penumpukan saling dorong nginjak itulah menyebabkan tragedi,” ucapnya.
“Yang jadi masalah adalah suporter Arema yang sok jagoan, kayak preman masuk ke lapangan,” tuturnya.
Pernyataan Ade Armando langsung mendapat respon tokoh Nu, Umar Hasibuan melalui akun twitternya.
Gus Umar mengatakan bagaimana Ade tidak dibenci orang jika saat ada tragedi malah menghina yang sudah wafat.
“Gmn orang gak membencimu ade armando. Blm selesai duka orang tua yg kehilangan anaknya krn tragedy kanjuruhan kau sdh hina2 yg wafat. Siapa yg gak geram lht ucapanmu ini. Nanti didatangi fans arema kau bilang mrk anarkis pdhl mulutmu ini yg anarki,” Ujar Gus Umar seperti yang dikutip, Selasa (4/10).
Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengungkapkan bahwa ada tiga pihak yang bisa dipidana akibat Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Mudzakir menyatakan tragedi itu sebagai kelalaian yang mengakibatkan ratusan orang meninggal.
Ketiga pihak yang menurut Mudzakkir bisa dijerat dengan tindak pidana adalah pimpinan PSSI, penyelenggara pertandingan, hingga aparat kepolisian.
“Menurut analisis hukum pidana yang saya lakukan terhadap perbuatan yang saya sebutkan di atas adalah karena kealpaanya menimbulkan akibat matinya orang lain ditujukan kepada panitia penyelenggara pertandingan sepakbola, pimpinan PSSI dan Kepolisian Polres Malang,” ujarnya saat dihubungi Senin 3 Oktober 2022.