Selasa, 24 Juni, 2025

Wamen ATR Ossy Dermawan Bahas Sertifikasi Aset Federasi Rusia di Indonesia

TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima audiensi dari Kepala Bidang Kerja Sama Direktorat Administratif, Kantor Kepresidenan Federasi Rusia, Oleg Tikk, pada Selasa (15/4) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Pertemuan ini membahas tindak lanjut proses sertifikasi aset-aset milik Federasi Rusia yang berada di wilayah Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang berwenang dalam sertifikasi pertanahan di Indonesia menyambut baik dan siap memfasilitasi proses sertifikasi aset-aset Pemerintah Federasi Rusia.

“Kami siap untuk menyertifikatkan aset-aset Federasi Rusia yang berada di Indonesia, tentu dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Ossy Dermawan.

Namun demikian, Wamen Ossy menegaskan bahwa proses sertifikasi harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dan koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sebagai pihak yang berwenang dalam hubungan antarnegara.

Ia juga mengimbau agar pihak Kantor Kepresidenan Federasi Rusia dapat segera menyiapkan berkas-berkas pendukung dan melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh guna memperlancar proses sertifikasi yang akan dilakukan.

“Agar proses ini berjalan dengan lancar, kami harap semua dokumen pendukung dapat disiapkan, termasuk inventarisasi menyeluruh atas aset-aset yang akan disertifikasi,” tambahnya.

Dalam audiensi ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh:

  • Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana,
  • Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng,
  • Direktur Penetapan Tanah Pemerintah, Suwito,
  • Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam penguatan kerja sama bilateral Indonesia dan Federasi Rusia, khususnya dalam pengelolaan dan legalisasi aset negara asing di Indonesia.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini