Kamis, 24 April, 2025

DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi Bupati Indramayu Lucky Hakim karena Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

TajukNasional Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pasalnya, Lucky diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

“Saya mendorong Kemendagri memberikan sanksi agar ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Ia menjelaskan, kepala daerah seperti bupati atau wali kota wajib mengajukan izin berjenjang—dari gubernur hingga Kemendagri—untuk setiap perjalanan ke luar negeri. Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab pelayanan publik tanpa mengenal hari libur, dan konsekuensi itu melekat sejak mencalonkan diri.

“Jika kepala daerah ke luar negeri, harus melalui izin gubernur dan Mendagri. Kalau gubernur, langsung minta izin Presiden,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menambahkan bahwa aturan izin keluar negeri bagi kepala daerah sudah jelas tertuang dalam Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.

“Jika tidak ada alasan mendesak seperti pengobatan, kepala daerah wajib izin ke Mendagri. Bila melanggar, tentu ada sanksi,” tegas Bahtra.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka menegur Lucky Hakim lewat media sosial. Dalam unggahannya, Dedi menyentil liburan Lucky ke Jepang yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi di akun Instagram-nya.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini