Minggu, 22 Juni, 2025

Daniel Johan Desak Pemda Perketat Pengawasan Ruang Laut dan Pesisir

TajukNasional Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih ketat dalam mengatur dan mengawasi penggunaan ruang laut dan pesisir, khususnya terkait dominasi pihak swasta dalam penguasaan pantai.

Menurut Daniel, regulasi yang jelas dalam pengelolaan wilayah pesisir sangat diperlukan guna memastikan pembangunan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat tanpa merugikan ekosistem yang ada.

“Pantai jangan dikuasai secara privat. Pemda harus bertanggung jawab dalam memastikan pengawasan yang ketat serta menindak tegas jika ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegas Daniel Johan dalam pernyataan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (17/5/2025).

Ia juga mengingatkan pelaku usaha, termasuk hotel dan resort, untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar tidak merugikan kepentingan masyarakat atau lingkungan.

“Regulasi yang tegas sejak awal akan mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu sehingga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam tetap terjaga,” ujar legislator dari Dapil Kalimantan Barat I tersebut.

Komisi IV DPR menyoroti maraknya pembangunan hotel, vila, dan restoran di kawasan pesisir Bali. Menurut Daniel, meski pembangunan berkontribusi terhadap perekonomian, aspek lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Pembangunan memang penting untuk ekonomi daerah dan nasional, tetapi regulasinya harus mengutamakan kelestarian lingkungan agar ekosistem tetap terjaga,” jelasnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini mengumumkan kebijakan tegas dalam penataan industri pariwisata. Salah satu aturan utamanya adalah larangan bagi hotel, vila, dan restoran untuk menutup akses pantai, kecuali untuk keperluan upacara adat.

Koster menegaskan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur akomodasi wisata di pinggir pantai dan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Selain itu, ia menekankan pentingnya dominasi tenaga kerja lokal dengan kewajiban mempekerjakan 90% tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, gubernur memiliki kewenangan dalam mengatur batasan sempadan pantai. Aturan ini dapat menjadi acuan bagi Pemda dalam menyusun kebijakan lebih ketat terkait pemanfaatan pesisir.

Daniel menegaskan bahwa penetapan batas sempadan pantai bertujuan untuk menjaga fungsi ekosistem, melindungi masyarakat pesisir dari bencana alam, serta memastikan akses publik tetap terbuka.

“Kepala daerah harus memastikan pembangunan sejalan dengan prinsip ekonomi hijau agar manfaatnya berkelanjutan,” tutup Daniel.

Komisi IV DPR berkomitmen untuk terus mengawasi kebijakan terkait lingkungan hidup dan kelautan guna memastikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini