TajukNasional Polri resmi menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila.
Mabes Polri menegaskan bahwa mereka tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.
“Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
Agus menekankan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederai kehormatan serta nilai-nilai institusi kepolisian. Oleh karena itu, kasus yang melibatkan AKBP Fajar ditangani dengan serius dan cermat.
Divisi Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus terhadap kasus ini sejak 24 Februari 2025.
Agus menjelaskan bahwa penanganan dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama karena melibatkan anak.
“Kami harus mendasari ketentuan yang berlaku untuk menghindari permasalahan baru,” tambahnya.
Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Fajar dihadirkan mengenakan baju tahanan dan masker hitam.
Mabes Polri memastikan bahwa mantan Kapolres Sumba Timur ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2).
Penangkapan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan pendampingan dari Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT. Hingga kini, AKBP Fajar masih menjalani proses hukum di Mabes Polri.
Polri menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.