Rabu, 12 Maret, 2025

Tanggapi Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol ke MK, Herman Khaeron: Menurut Saya Tidak Nyambung

TajukNasional Dosen hukum tata negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Partai Politik yang meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi hanya dua periode. Menanggapi hal ini, Partai Demokrat menilai gugatan tersebut tidak relevan.

“Menurut saya tidak nyambung jika masa jabatan ketum partai diatur dalam UU Partai Politik,” ujar Kepala BPOPKK Partai Demokrat, Herman Khaeron, saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

Herman menjelaskan bahwa masa jabatan ketua umum partai politik diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Menurutnya, hanya kader partai yang berhak mengatur ketentuan tersebut.

“Sesuai UU Partai Politik, jabatan ketua umum partai diatur dalam AD/ART partai bersangkutan, dan sejatinya yang mengatur urusan internal partai adalah warga partai itu sendiri,” jelas Herman.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa AD/ART merupakan ranah internal partai, sedangkan UU Partai Politik mengatur hubungan partai dengan ketatanegaraan.

Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dilansir dari situs resmi MK pada Senin (10/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal terkait masa jabatan ketua umum partai politik yang selama ini tidak memiliki batasan waktu.

Edward berpendapat bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan ini berpotensi menciptakan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu dan membuka peluang lahirnya otoritarianisme serta dinasti politik dalam tubuh partai.

Sebagai contoh, Edward mencantumkan beberapa nama ketua umum partai yang menjabat dalam waktu yang sangat panjang:

  1. Megawati Soekarnoputri (Ketum PDIP, 1999-2024 atau 25 tahun)
  2. Surya Paloh (Ketum NasDem, 2013-2029 atau 17 tahun)
  3. Muhaimin Iskandar (Ketum PKB, 2004-2029 atau 25 tahun)
  4. Prabowo Subianto (Ketum Gerindra, 2014-2025 atau 11 tahun)
  5. Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun, Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
  6. Yusril Ihza Mahendra (Ketum PBB 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
  7. Zulkifli Hasan (Ketum PAN, 2015-2029 atau 14 tahun)

Edward menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik penting untuk menjaga prinsip demokrasi dan menghindari dominasi satu figur dalam waktu yang terlalu lama.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini