TajukNasional Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan urgensi kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia untuk menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan mendukung kebebasan pers. Menurut Amelia, pembahasan RUU Penyiaran sangat vital dalam mengatur penyiaran multiplatform yang berkembang pesat di era digital ini.
“Kehadiran negara dalam konteks penyiaran ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan mendukung kebebasan pers,” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyiaran bersama Dirjen Ekosistem Digital Komdigi dan pimpinan lembaga penyiaran seperti TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Amelia juga menyampaikan masukan strategis kepada Kemkomdigi, khususnya mengenai penguatan hak publik yang sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. “Penting untuk memastikan hak publik dalam penyiaran tetap terjaga dan mendukung jurnalisme berkualitas,” tambahnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem ini juga mendorong Kemkomdigi untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalkan komite pelaksana yang diamanahkan oleh Perpres tersebut. Komite ini bertanggung jawab memastikan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dan memberikan kontribusi yang adil kepada media nasional.
“Komite ini harus segera menyusun mekanisme, prosedur, dan batas waktu yang jelas dalam negosiasi antara perusahaan media nasional dan platform digital global, agar hak ekonomi media nasional dapat terwujud dengan adil dan layak,” tegas Amelia.
Amelia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan ANTARA yang menjadi pusat pemberitaan nasional. Dengan tingginya biaya produksi berita, lembaga ini membutuhkan dukungan agar tetap bertahan di tengah transformasi digital.
Di akhir pernyataannya, Amelia menegaskan bahwa pengaturan public rights dalam RUU Penyiaran menjadi kunci memperkuat posisi media nasional dalam menghadapi dominasi platform digital global.
“Media nasional sering kali hanya menjadi sumber konten bagi platform digital tanpa mendapatkan hak ekonomi yang memadai. Oleh karena itu, pengaturan tambahan dalam RUU Penyiaran ini sangat penting untuk meningkatkan legitimasi dan keberlangsungan media nasional,” tutup Amelia.