TajukNasional Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir.
Instruksi ini disampaikan dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3).
“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara 1 hingga 1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu.
Prabowo menambahkan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Pemberian THR ini diharapkan dapat dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan CEO PT Goto Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa pencairan THR harus dalam bentuk uang tunai. “Kami mintanya nanti dalam bentuk uang tunai,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga mendesak perusahaan aplikasi untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pengemudi.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai alasan ketidakmampuan finansial yang sering digunakan perusahaan sebagai dalih untuk tidak membayar THR tidak berdasar.
Ia menyatakan bahwa platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya tumbuh berkat kerja keras para pengemudi. SPAI juga menolak pemberian bantuan hari raya atau tali kasih sebagai pengganti THR.
“Alasan tidak mampu secara finansial adalah alasan yang dibuat-buat bila melihat profit yang platform akumulasi hingga hari ini,” ujar Lily dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojek online dan kurir dapat lebih diperhatikan, serta adanya keadilan dalam distribusi keuntungan yang diperoleh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi.