TajukNasional Fraksi Partai Demokrat terus mengkaji usulan terkait batas maksimal pencalonan presiden dalam pembahasan omnibus law atau kodifikasi RUU Politik. Wacana ini muncul sebagai upaya mencegah dominasi partai atau calon tertentu dalam kontestasi politik nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan bahwa fraksinya belum mengambil sikap resmi terkait usulan tersebut. Namun, ia mengapresiasi niat baik di balik usulan tersebut untuk menjaga keberimbangan dalam proses demokrasi.
“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti saat ini, karena usulan ini masih perlu kami kaji lebih dalam. Meski begitu, niat untuk mencegah dominasi partai atau calon tertentu patut diapresiasi,” ujar Dede saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Dede juga menekankan bahwa proses pembahasan RUU Politik masih dalam tahap awal. Oleh karena itu, Demokrat tidak ingin terburu-buru dalam menyusun dan memutuskan kebijakan yang akan berdampak besar pada sistem politik Indonesia.
“Kami memastikan semua usulan akan dikaji dengan seksama. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, masih ada ruang untuk merancang regulasi yang bisa mencegah kemungkinan adanya calon tunggal,” tambahnya.
DPR RI sendiri tengah menggelar serangkaian rapat umum untuk membahas revisi dan kodifikasi sejumlah undang-undang terkait pemilu dan partai politik. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mencatat bahwa setidaknya ada lima undang-undang yang berpotensi digabungkan dalam satu kodifikasi.
“Kami masih mendiskusikan apakah RUU Partai Politik, RUU Pilpres, Pileg, DPD, dan Pilkada nantinya akan dikodifikasi menjadi satu atau dua undang-undang yang lebih terintegrasi,” ujar Aria.
Dengan proses yang masih berjalan, Fraksi Demokrat menegaskan pentingnya kajian mendalam dan keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik untuk menciptakan regulasi politik yang adil dan demokratis.