Senin, 14 Juli, 2025

Murni Penegakan Hukum, Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penahanan Sekjen PDIP

TajukNasional Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. Kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Setyo menjelaskan bahwa penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan seorang tersangka, termasuk kecukupan alat bukti.

“Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dipertimbangkan penyidik, termasuk kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

KPK menetapkan Hasto dalam masa tahanan selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.

Ia bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga dikaitkan dengan pengurusan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Ia dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 serta menyuruhnya merendam handphone dan melarikan diri.

Bahkan, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi, anak buahnya, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Ia juga disebut mengumpulkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Upaya Hasto untuk lepas dari status tersangka melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan berujung kegagalan.

Hakim tunggal Djuyamto, dalam sidang Kamis (13/2), menyatakan tidak menerima permohonan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Hasto kemudian mengajukan dua permohonan Praperadilan baru pada Senin, 17 Februari 2025.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini