Selasa, 11 Februari, 2025

Cegah Penipuan di Sektor Finansial, OJK Luncurkan IASC dan SIPELAKU

TajukNasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) dalam upaya meningkatkan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan peluncuran kedua inisiatif tersebut merupakan langkah konkret dalam menangani penipuan keuangan yang semakin marak.

“Perkenankan kami meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia,” ujar Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

IASC berfungsi sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) secara cepat dan memberikan efek jera.

Menurut situs resmi OJK, IASC akan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait, identifikasi pelaku, serta pengupayaan pengembalian dana korban. Forum ini juga akan mendukung langkah hukum terhadap pelaku kejahatan finansial.

Pembentukan IASC merupakan respons terhadap meningkatnya kasus penipuan di sektor keuangan dengan jumlah kerugian yang terus membesar.

Saat ini, IASC telah didukung oleh asosiasi perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Sementara itu, SIPELAKU merupakan sistem yang mencatat rekam jejak pelaku sektor jasa keuangan untuk mendukung peningkatan transparansi dan integritas.

Sistem ini mencakup profil pelaku, termasuk identitas serta riwayat fraud yang pernah dilakukan, seperti jenis penipuan, waktu kejadian, dan lokasi.

OJK berharap keberadaan IASC dan SIPELAKU dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini