Minggu, 19 Januari, 2025

Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Sekjen PDIP Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

TajukNasional Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Informasi ini terungkap usai KPK menggelar ekspose atau gelar perkara di bawah pimpinan baru Setyo Budiyanto.

Penetapan tersangka Hasto tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik ini diterbitkan berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 yang dibuat pada 18 Desember 2024.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya akan memastikan kebenaran informasi ini sebelum memberikan pernyataan resmi.

“Kami akan mengecek terlebih dahulu dan segera memberikan informasi lebih lanjut,” ujar Tessa pada Selasa (24/12).

Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020, disebut berperan aktif bersama Hasto dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga telah menerbitkan surat DPO terbaru untuk Harun Masiku, lengkap dengan detail ciri-ciri dan informasi pribadinya. Surat itu mencantumkan perintah penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024.

Sejumlah saksi dalam kasus ini telah diperiksa, termasuk mantan Komisioner KPU, Simeon Petrus, dan staf Hasto, Kusnadi.

Selain itu, lima orang yang dekat dengan Hasto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah babak baru dalam kasus suap yang menyeret banyak tokoh politik. KPK terus berupaya mengungkap peran para pihak dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini