TajukNasional Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyoroti kondisi pekerja mitra PT Pos Indonesia yang menghadapi jam kerja berlebihan serta ketidakjelasan status ketenagakerjaan. Berdasarkan laporan yang diterimanya, para mitra bekerja hingga 200 jam per bulan, melebihi batas 160 jam yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Lebih dari 40 jam kerja ekstra! Ini tidak jelas mekanismenya. Padahal aturan hanya membolehkan 40 jam per minggu,” tegas Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ia juga menyoroti kontradiksi antara laporan keuangan PT Pos Indonesia dengan kesejahteraan pekerja mitranya. Dengan jumlah 17.000 pekerja mitra yang mayoritas tersebar di Pulau Jawa, status mereka masih belum jelas—bukan pegawai tetap, bukan pula pekerja kontrak jangka panjang, melainkan hanya terikat kontrak tahunan.
“Perusahaan ini masih bisa beroperasi dan mencatat keuntungan, tetapi hak-hak pekerja mitra justru kurang diperhatikan. Ada ketidakseimbangan yang harus dikaji ulang,” tambahnya.
Politisi Gerindra itu berkomitmen untuk menyuarakan isu ini dalam rapat dengan PT Pos Indonesia mendatang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan dalam sistem kerja harus segera diperbaiki.
“Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sistem pekerja mitra PT Pos Indonesia mulai diterapkan sejak 2019 untuk mengurangi beban keuangan perusahaan. Namun, model ini mendapat kritik karena dinilai kurang memberikan perlindungan tenaga kerja. Dengan adanya sorotan dari Komisi VI DPR RI, PT Pos Indonesia didesak untuk segera melakukan evaluasi dan menerapkan kebijakan yang lebih transparan serta adil bagi pekerja mitra.