Jumat, 25 April, 2025

Diterbitkan Era Menteri Hadi Tjahjanto, PDIP Yakin Ada Pelanggaran Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut

TajukNasional Penerbitan sertifikat tanah untuk pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar hukum.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyebutkan adanya potensi pelanggaran yang melibatkan oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya menganggap ini sebuah perbuatan melawan hukum. Saya dengar Menteri ATR/BPN sudah menyatakan minta maaf dan menjelaskan bahwa memang ada sertifikat itu,” kata Deddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (22/1).

Deddy mengungkapkan bahwa keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas 17 bidang tanah di kawasan pagar laut masih berada dalam ruang abu-abu, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, Komisi II DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (23/1) untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah membatalkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah sertifikat yang teridentifikasi bermasalah.

“Kami meninjau ulang sertifikat yang berada di luar garis pantai. Tanah di luar garis pantai tidak dapat disertifikasi karena merupakan common property atau milik bersama,” jelas Nusron saat kegiatan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1).

Nusron menegaskan bahwa kepemilikan tanah di kawasan garis pantai tidak bisa diberikan sertifikat, baik berupa tanah atau bukan tanah. Sertifikat yang diterbitkan di luar garis pantai dianggap cacat prosedur dan material, sehingga harus dibatalkan.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki prosedur dan menjaga kelestarian ruang publik di kawasan pesisir.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini