Senin, 3 Februari, 2025

Cellica Nurachadiana Dukung Kenaikan PPN 12% dengan Syarat Perlindungan UMKM

TajukNasional Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Cellica Nurachadiana, memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, Cellica menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.

“Fraksi Partai Demokrat mendukung kebijakan kenaikan PPN ini dengan catatan bahwa implementasinya harus mengutamakan perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah,” kata Cellica Nurachadiana dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin, 23 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa meski ada kenaikan 1% pada tarif PPN, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat kecil.

Cellica mengingatkan bahwa kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati pada 7 Oktober 2021. Ia juga menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat telah menyetujui perubahan ini, dengan beberapa pengecualian yang sangat penting, seperti tidak diberlakukannya kenaikan PPN terhadap barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.

“Kenaikan PPN seharusnya hanya dikenakan pada barang mewah dan usaha besar. Kami dari Komisi IX DPR RI memastikan bahwa kebijakan ini harus konsisten dan hanya menyasar barang-barang mewah, bukan barang kebutuhan dasar yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Cellica.

Lebih lanjut, Cellica menegaskan komitmennya untuk mengawal skema stimulus ekonomi yang diusulkan pemerintah, agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, dan memperkuat sektor industri padat karya.

Cellica juga menilai kenaikan PPN sebagai langkah pemerintah dalam memperbaiki keuangan negara dan meningkatkan pendapatan negara, serta mencatat bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang sebelumnya memimpin Panja. “Semua pihak harus ikut bertanggung jawab untuk mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disepakati,” tutup Cellica.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini