Rabu, 18 Desember, 2024

KPK Periksa Kakak Kandung Ketum PKB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) yang juga kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yaitu Abdul Halim Iskandar, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Selasa, 17 Desember 2024, dan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Abdul Halim diperiksa terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.

Selain Abdul Halim, ada enam orang lainnya yang juga diperiksa dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Abdul Halim yang terletak di Jakarta Selatan pada 6 September 2024. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, Abdul Halim pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada 22 Agustus 2024.

Usai pemeriksaan tersebut, Abdul Halim mengungkapkan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang diminta kepada penyidik KPK.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” ujarnya kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019, sebelum diangkat menjadi Mendes pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan terhadapnya ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di wilayah tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini