TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang diduga terkait dengan praktik pemerasan untuk biaya Pilkada 2024.
Amplop tersebut diduga digunakan untuk serangan fajar, sebuah metode di mana uang diberikan kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa amplop yang disita berisi uang sebesar Rp50 ribu berdasarkan keterangan saksi.
Namun, Tessa menyatakan bahwa jumlah dan nominal uang tersebut masih harus diverifikasi secara fisik.
“Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000, tapi masih belum dicek secara fisik,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (25/11).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) di Bengkulu, yang mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan untuk mendapatkan biaya Pilkada yang sangat besar.
Menurut KPK, Rohidin menerima uang dari sejumlah kepala dinas di Bengkulu. Uang yang diduga diterima antara lain Rp200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Rp500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Rp2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
Total uang yang diterima Rohidin diduga mencapai Rp5 miliar, ditambah dengan uang yang diamankan KPK sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Rohidin dan kedua rekannya dijerat dengan pasal 12e dan 12B UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP dan telah ditahan di Rutan KPK.