Kamis, 21 November, 2024

Kemendagri akan Kaji Usulan Bawaslu Terkait Jadwal Pemilu Nasional dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama

TajukNasional Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan akan mengkaji usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Usulan ini diharapkan dapat dibahas lebih lanjut setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 selesai.

“Usulan ini akan kami tampung dan bahas setelah tahapan pilkada selesai. Kami akan fokus pada itu dan mengumpulkan semua masukan dari berbagai pihak, termasuk civil society, kampus, dan partai politik,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Bima mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada 27 November.

Ia menyebutkan bahwa usulan pemisahan jadwal Pemilu dan Pilkada ini juga sebelumnya disampaikan oleh Yayasan Perludem.

“Namun, untuk saat ini, kita fokus dulu pada Pilkada, tapi kami tetap menerima semua masukan, termasuk variasi sistem yang diajukan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa usulan tersebut sudah diteruskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan tersebut berkaitan dengan keprihatinan terhadap tumpang tindih tahapan pemilu dan pilkada, yang berpotensi menambah beban pengawasan serta meningkatkan kerawanan.

“Wapres Gibran merespons dengan akan mempertimbangkan usulan ini ke depan,” kata Bagja.

Penyelenggaraan Pemilu Nasional yang digelar pada Februari 2024, hanya sembilan bulan sebelum Pilkada Serentak, dinilai memberikan tekanan lebih bagi pengawas.

Bagja mengingatkan, tumpang tindih tahapan ini dapat menambah kerawanan dan mengganggu kelancaran proses demokrasi.

Ke depan, Bawaslu berharap agar kedua agenda besar ini dapat dipisahkan untuk mengurangi potensi masalah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini