Sabtu, 12 Juli, 2025

Tak Cerminkan Rasa Keadilan, Pengacara Keluarga Dini Sebut Vonis untuk Ronald Tannur Terlalu Ringan

TajukNasional Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, mengalami perkembangan signifikan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu (23/10).

Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan ketiga hakim terkait putusan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya, tetapi putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), yang kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

Penangkapan hakim-hakim tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang berlangsung.

Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas, memberikan respons positif terhadap langkah Kejagung. Ia menilai penangkapan tersebut sebagai langkah yang tepat dan menegaskan bahwa putusan PN Surabaya selama ini mencurigakan.

“Putusan yang janggal ini mengindikasikan adanya unsur gratifikasi. Kami berharap Kejagung mengembangkan perkara ini dan menangkap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Meski demikian, Dimas merasa bahwa hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur terlalu ringan.

“Putusan ini tidak mencerminkan fakta yang ada dalam kasus ini,” katanya.

Dimas juga mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim di tingkat kasasi jika ditemukan unsur suap.

Keluarga Dini Sera Afrianti berharap keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan langkah ini, mereka berupaya memastikan bahwa kasus yang menyedot perhatian publik ini tidak hanya berhenti pada vonis ringan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini