Selasa, 4 Februari, 2025

Tegaskan Setiap Lembaga Punya Kewenangan, Pengamat: Saling Hormat Saja

TajukNasional Menanggapi perdebatan yang terjadi antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Ujang Komarudin, seorang Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, menekankan pentingnya saling menghormati kewenangan antar lembaga negara.

Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, dan keharmonisan di antara mereka adalah kunci untuk menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, merupakan hasil dari judicial review yang diajukan oleh Partai Gelora terkait UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Revisi UU Pilkada ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK, yang antara lain mengatur syarat umur dan pengusungan pasangan calon kepala daerah.

“Setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati. Jika MK sudah menjalankan fungsinya dengan baik dalam menguji undang-undang, maka DPR juga seharusnya mampu membuat kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ujang pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Ujang menegaskan bahwa kewenangan MK dalam menguji aturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting. MK berfungsi untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang diujikan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di sisi lain, DPR memiliki peran penting sebagai pembuat undang-undang, yang merupakan amanat dari Pasal 20 UUD 1945. Oleh karena itu, DPR memiliki hak untuk merevisi undang-undang apa pun, termasuk UU Pilkada.

“Di sinilah letak kewenangan besar DPR, mereka bisa merevisi undang-undang apapun yang dianggap perlu, termasuk UU Pilkada,” tambah Ujang.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa MK harus menjaga batasan dalam menjalankan fungsinya, terutama agar tidak masuk ke ranah pembentukan undang-undang, yang merupakan wewenang DPR dan pemerintah. MK diharapkan tidak melibatkan diri dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sudah menjadi wilayah DPR, untuk menghindari konflik dan kesalahpahaman antara lembaga-lembaga tersebut.

“Setiap pihak seharusnya saling menghormati satu sama lain untuk menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyatakan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR tidak melanggar aturan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut sepenuhnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Legislasi DPR serta pemerintah.

“Dari sudut pandang mekanisme konstitusi, tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan revisi UU Pilkada. Proses ini masih berjalan dalam koridor demokrasi dan konstitusional,” pungkasnya.

Pernyataan Ujang ini menekankan betapa pentingnya menjaga keseimbangan dan penghormatan antar lembaga negara, terutama dalam konteks perubahan undang-undang yang berpotensi mempengaruhi kehidupan politik di Indonesia. Harmonisasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya ketegangan yang tidak perlu dan memastikan bahwa proses legislasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini