TajukNasional Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah bahwa dirinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 20 Agustus 2024, untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Pernyataan ini disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu malam.
Supratman menjelaskan, “Sama sekali tidak ada. Saya bertemu dengan Presiden pagi hari sebelum putusan MK diumumkan siang hari.”
Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan Presiden Jokowi pada hari yang sama diubah dari jam 11.00 WIB menjadi jam 09.30 WIB.
Menurut Supratman, agenda pertemuan tersebut adalah untuk membahas beberapa undang-undang yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
“Penekanan utama Presiden adalah untuk segera menginisiasi Undang-undang Perkoperasian dan berkomunikasi dengan parlemen. Selain itu, tidak ada topik lain,” tegasnya.
Supratman juga membantah anggapan bahwa Rapat Panja Baleg DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dimaksudkan untuk menganulir putusan MK.
Menurutnya, DPR berfungsi sebagai lembaga pembentuk undang-undang dan setiap keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan hasil putusan MK.
Terkait potensi pemberlakuan RUU Pilkada sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang, Supratman enggan berspekulasi.
“Saya tidak bisa mewakili itu karena ini masih di ranah parlemen. Kita belum tahu apakah RUU Pilkada bisa disahkan dalam Rapat Paripurna atau tidak,” ujarnya.
“Kita tunggu hingga sidang paripurna selesai, baru kemudian masuk ke tahapan selanjutnya,” tegas Supratman.