TajukNasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) secara door to door kepada masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (13/07). AHY menyerahkan total 400 sertifikat kepada warga setempat.
“Jadi hari ini saya secara khusus langsung datang untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat warga secara door to door, hari ini 400 sertifikat,” kata AHY di Desa Wonorejo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/7).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menghasilkan lebih dari 135.000 sertipikat tanah elektronik hingga Juli 2024. Penerapan sistem ini telah berjalan di 251 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, mempermudah dan mempercepat proses penerbitan sertifikat.
“Dengan program PTSL ini, kita bisa mencetak sekarang sertipikat elektronik lebih mudah lagi, lebih cepat lagi dan kami yakinkan bahwa pengurusan ini bebas biaya dan bisa segera,” imbuh AHY.
AHY menjelaskan bahwa estimasi bidang tanah di Kabupaten Semarang mencapai sekitar 815.000 bidang tanah, dengan 90 persen di antaranya telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 74 persen atau 603.000 bidang tanah telah memiliki sertifikat. “Kita ingin terus kejar hingga 100 persen,” tambah AHY.
Penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Semarang pada tahun 2024 menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp 1,58 triliun, meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp 3 triliun.
“Tahun 2024 ini Kabupaten Semarang itu nilai tambah ekonomi dari penerbitan sertifikat tanah ini dan juga hal-hal lain terkait pertanahan itu mencapai Rp 1,58 triliun, tahun lalu 2023 juga Rp 3 triliun,” jelas AHY.
Selain membagikan sertifikat tanah, AHY juga berdialog dengan warga setempat, mendengarkan kendala dan aspirasi mereka terkait penerbitan sertifikat pertanahan. Banyak masyarakat yang memiliki tanah sejak puluhan tahun lalu, namun belum mengantongi sertifikat resmi.
AHY menekankan pentingnya menjaga sertifikat tanah agar tidak disalahgunakan atau dipalsukan. “Kami ingin meyakinkan warga punya sertifikat yang sah dari negara agar tidak mudah dipermainkan, dipalsukan oleh siapa pun,” ujar AHY.
Dialog dengan warga Desa Wonorejo juga mencakup pembahasan mengenai penggunaan sertifikat tanah setelah diserahkan. AHY mewanti-wanti agar masyarakat menggunakan sertifikat tanah dengan baik dan bijak.
“Dan juga tadi di tempat ini kita ngariung bersama-sama sekaligus dialog mendengarkan aspirasi dan harapan masyarakat. Kami ingin meyakinkan warga punya sertifikat yang sah dari negara agar tidak mudah dipermainkan, dipalsukan oleh siapa pun,” tutup AHY.
Dengan adanya program PTSL dan penyerahan sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan merasa aman karena memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui oleh negara.