TajukNasional – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Menurutnya, negara seharusnya tidak berbisnis dengan mahasiswa dan keluarganya.
“Saya yakin pemerintah memiliki opsi untuk menemukan cara agar orang tua atau siswa dapat membayar UKT, baik melalui endowment fund, dana abadi, atau kerjasama dengan bank-bank negara seperti Bank Himbara. Apapun formatnya, yang penting tidak boleh diserahkan kepada swasta untuk mengelola pinjaman mahasiswa. Negara tidak boleh berbisnis dengan pendidikan,” tegas Dede Yusuf pada Rabu (10/7).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah pendidikan terutama terkait UKT. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa solusi yang diterapkan tidak mengarah pada komersialisasi pendidikan.
“Kami menuntut agar pemerintah tidak melakukan bisnis di sektor pendidikan atau membiarkan swasta terlibat dalam urusan mahasiswa di perguruan tinggi. Solusinya harus diambil alih oleh bank-bank negara atau melalui konsorsium seperti Bank Himbara. Apa pun formatnya, baik itu student loan atau skema cicilan jangka panjang, yang terpenting adalah sesuai dengan prinsip-prinsip undang-undang sistem pendidikan nasional dan tanpa membebankan bunga kepada mahasiswa,” jelasnya.
Dede Yusuf juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam mengelola dana pendidikan untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi semua kalangan masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat segera mengevaluasi dan menetapkan kebijakan yang tepat demi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa di Indonesia.