Tajukpolitik – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyebut ada arahan dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 diperpanjang hingga 2025.
Semula, kebijakan ini seharusnya berakhir pada Maret 2024 sejak berlaku pertama kali pada Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
“Ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari pada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, perpanjangan relaksasi diperlukan agar perbankan tidak terbebani pencadangan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang gagal bayar.
Dengan keringanan restrukturisasi, kredit dapat dikategorikan berstatus lancar.
Namun tanpa relaksasi, kredit dengan status pembayaran tidak lancar dapat dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Hal ini pun membebani perbankan yang harus mencadangkan kerugian penurunan nilai lebih banyak.
“(Perpanjangan relaksasi) ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat KUR (Kredit Usaha Rakyat),” beber Airlangga.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, nilai oustanding restrukturisasi mencapai Rp 228,2 triliun atau 3,14 persen dari total kredit per Maret 2024.
Jumlah ini sudah menurun dibanding Rp 830 triliun pada Oktober 2020.
Sementara itu, Loan at Risk (LaR) perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada Maret 2024 sebesar 11,10 persen. Angka tersebut sudah menurun semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu di kisaran 9-10 persen.
Kenaikan NPL tersebut secara umum telah dimitigasi oleh bank melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.