Minggu, 23 Februari, 2025

Simalakama Kebijakan PTNBH, Dede Yusuf Tegaskan Komisi X Sudah Bentuk Panja Evaluasi

TajukPolitik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti implementasi dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Menurut Dede Yusuf, konsep PTNBH yang seharusnya membantu universitas mencari pendanaan di luar dari student body dan di luar subsidi pemerintah, ternyata belum berjalan dengan sempurna.

“Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. Sudah aja menjadi swasta sekalian,” kata Dede Yusuf, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5).

Oleh karena itu, Dede Yusuf menegaskan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH.

Pada kesempatan itu, ia juga menyoal mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah kampus yang tengah menjadi sorotan publik.

Dede Yusuf mengkritik keras soal kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Politikus Partai Demokrat itu, mengatakan kenaikan signifikan 50-100 persen yang terjadi seharusnya tidak boleh terjadi secara mendadak, melainkan secara bertahap.

“Mestinya secara bertahap tiap tahun ada kenaikan 10 persen, itu masih terbilang wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?” kata Dede Yusuf.

Dede Yusuf pun mengaku curiga ada dugaan pemotongan subsidi Pemerintah kepada beberapa PTN jadi penyebabnya masalah ini.

“Kita perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi,” tandas dia.

Terpisah, pengamat Pendidikan Doni Koesoema menilai, status PTNBH justru membuat masyarakat kesulitan mengakses perguruan tinggi negeri. Sebab, proses otonomi kampus tidak disertai dengan transisi dukungan dari Pemerintah.

Dalam Undang-undang Dikti, kata dia, Perguruan Tinggi Negeri memang harus berbadan hukum. Harapannya adalah adanya otonomi untuk pengembangan kampus.

“Masalahnya, PTNBH yang seharusnya otonom bagi kampus, praktiknya dilepas begitu saja,” kata dia.

Dampaknya, proses otonomi kampus seperti pengelolaan biaya kepegawaian, dosen, pemenuhan kelengkapan edukasi dan banyak yang sangat kompleks itu, malah dibebankan kepada peserta perkuliahan.

“Ini regulasi tidak masuk akal, perhitungannya kan Pemerintah menyusun proses transisi bertahap, masa menuju standar otonomi itu justru yang dibebankan kepada mahasiswa?” tegasnya.

Selain itu, Dony juga mengkritik soal kewajiban bagi PTNBH menyetorkan dana ke Pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini