Tajukpolitik – Eks Menteri Pertanian (Mentan) dari Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sering meminta uang kepada Pejabat Kementan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta saat kunjunga kerja atau kunker.
Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, ketika ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL.
Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya permintaan dari Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto, untuk kebutuhan eks Mentan tersebut. Prihasto mengakui bahwa Panji kerap meminta uang dalam jumlah kecil.
“Uang sharing tadi ya, Saksi, juga pernah ada enggak ya (diminta)?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024). “Ke Panji tadi, kalau kecil-kecil,” jawab Prihasto.
Prihasto menambahkan, Panji sering kali meminta pejabat eselon I di Kementan untuk mengumpulkan uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta saat mendampingi SYL dalam kunjungan kerja.
“Kadang kalau kunjungan kerja tiba-tiba diminta patungan, kalau misalnya kami eselon I mendampingi (SYL) itu diminta patungan Rp 5 juta, Rp 10 juta, seperti itu,” ungkap Prihasto.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap bawahannya dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pemerasan ini diduga dilakukan dengan bantuan beberapa mantan pejabat Kementan, termasuk eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024 mengungkapkan, “Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044.”
Uang tersebut dikumpulkan dari pejabat eselon I di Kementan dan berasal dari potongan 20 persen anggaran di berbagai Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, SYL juga tengah menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.