Senin, 24 Februari, 2025

2 Hari Setelah Dibuka, KPU Ungkap Belum Ada Pendaftar Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan hingga 2 hari setelah pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau nonpartai/perseorangan dibuka masih nihil alias belum ada yang mendaftar.

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Jumat (10/5).

“Nihil atau belum ada penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi pada Rabu (8/5/2024) dan Kamis (9/5/2024),” kata Idham.

Sebelumnya, per Rabu pagi, baru ada beberapa bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur independen yang berkonsultasi terkait rencana penyerahan dukungan mereka, yakni 2 bakal pasangan calon di DKI Jakarta, 2 di Sulawesi Utara, 2 di Banten, 1 di Papua Barat Daya, dan 1 di Kalimantan Barat.

Adapun penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai dibuka KPU masing-masing wilayah pada 8-12 Mei 2024.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Hal tersebut berlaku untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, serta bupati-wakil bupati.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih.

Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya Dukungan itu hanya dapat diberikan kepada 1 bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dukungan calon perseorangan itu dalam tahap verifikasi.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini