Tajukpolitik – Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, mengatakan isu pemakzulan Jokowi sebagai cara untuk mencari perhatian (caper) semata.
Sebab, lanjut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini, landasan hukumnya tidak ada.
Menurut Hinca, isu pemakzulan Presiden Jokowi digaungkan hanya untuk mencari perhatian semata.
Hal itu dikatakan Hinca, merespons sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi.
“Semua paham hukum tata negara kita, di saat kita sedang berpesta demokrasi semua ramai-ramai sedang berkompetisi, ada isu (pemakzulan) itu, ini namanya apa ya, cari perhatian kali ya?” tanya Hinca kepada wartawan, Selasa (16/1).
Menurut mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu, isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi itu digaungkan pada waktu yang tidak tepat dan dengan alasan yang tidak kuat.
“Menurut saya, timingnya enggak pas, alasannya enggak kuat. Ya cuma hanya sekadar mengganggu peristiwa politik lima tahunan,” tegas Hinca.
Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.
Mereka yang datang, di antaranya yakni Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka, ungkap Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam.
Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut, karena bukan kewenangannya. Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU.