Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mendukung keputusan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Didik mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena untuk memastikan KPK harus zero tolerance terhadap korupsi.
Salah satunya, dengan cara tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya mendukung Pak Nawawi untuk memastikan KPK harus zero tolerance terhadap korupsi,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, kepada wartawan, Rabu (29/11).
Didik menekankan KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, menurutnya, KPK seharusnya bersih dari segala bentuk perilaku korupsi.
“Secara kelembagaan KPK memang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam memberantas korupsi. Dalam konteks ini KPK memang harus terbebas dari segala bentuk perilaku korup dari segenap aparatnya. Membangun zona integritas, zero toleransi terhadap korupsi menjadi keharusan, selain integritas dan totalitas aparatnya untuk memberantas korupsi,” kata Didik.
Didik menyebutkan KPK telah memiliki prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dalam memberantas korupsi secara kelembagaan. Didik juga mengajak semua pihak mendorong KPK melakukan komitmen antikorupsi.
“Setahu saya KPK sudah mempunyai sistem, SOP termasuk kode etik dalam memberantas korupsi. Dalam konteks itu kita semua harus mendorong dan mendukung setiap upaya KPK dalam memberantas korupsi, termasuk dalam setiap upaya penguatan yang dilakukan pimpinan KPK untuk terus meneguhkan integritas para pimpinan dan pegawai KPK, serta meningkatkan profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensinya,” tutur Didik.