TajukPolitik – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin meyakini tak bakal ada lagi kejutan politik sampai penetapan pasangan capres dan cawapres oleh KPU RI.
Ujang meyakini tiga paslon yang telah mendaftarkan diri ke KPU tak ada yang berubah nama.
Termasuk pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang paling menjadi sorotan publik.
Menurut Ujang, adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelangaran etik dari para hakim termasuk mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK tak mempengaruhi KIM untuk tetap mencalonkan Prabowo-Gibran.
Pasalnya, putusan MKMK sebatas etik dan tak membatalkan putusan MK soal batas usia capres cawapres.
“MKMK itu hanya memberi sanksi soal etik hakim MK, mereka tidak berwenang membatalkan putusan MK.
“Jadi ya pasti kubu TKN akan tetap sesuai skema awalnya mencalonkan Prabowo-Gibran, mereka tidak akan terpengaruh dengan keputusan MKMK,” kata Ujang , Rabu (8/11).
Menurut Ujang, Prabowo-Gibran memang sudah final di kubu KIM. Berbagai skenario yang bakal terjadi atas pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu pasti sudah dihitung oleh para pengusung.
“Mau dibolak-balik tetap Gibran itu skenario awal dari KIM. Jadi ga akan ada skema apapun, perubahan apapun, saya yakin tetap Prabowo-Gibran yang dicalonkan KIM,” kata Ujang.
Pengamat politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting juga meyakini hampir pasti Prabowo-Gibran bakal resmi berlaga di Pilpres 2024.
Dia juga mengacu pada putusan MKMK yang tak membatalkan putusan MK soal batas usia capres cawapres.
Karena keputusan hanya bisa dibatalkan dengan keputusan, bukan dengan persoalan etik,” kata Ginting.
Diketahui, KPU RI memberikan waktu hingga sebelum 13 November 2023 atau sampai hari penetapan paslon capres cawapres bagi mereka yang ingin melakukan penggantian nama.
“KPU menetapkan dalam rapat pleno itu kan 13 November 2023 (penetapan capres-cawapres), prinsipnya itu. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2024, keputusannya itu akan diambil pada 13 November 2023, keputusannya juga akan diterbitkan pada 13 November 2023,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, Selasa (7/11).
Karenanya, KPU RI masih membuka kesempatan terkait perubahan pasangan calon selagi belum ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, batasnya 13 November 2023,” kata dia.
Sebelumnya kejutan politik kerap terjadi selama proses penjaringan capres-cawapres. Anies Baswedan yang tiba-tiba saja berpasangan dengan cak Imin padahal sudah memilih AHY sebagai wakilnya. Prabowo yang ternyata lebih memilih Gibran ketimbang Erick thohir dan Khofifah. Serta kejutan putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.