Senin, 24 Februari, 2025

Tanggapi Usulan Hak Angket Putusan MK, Demokrat: Tidak Laku Dipakai ke Institusi Yudikatif

TajukPolitikPartai Demokrat menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres dan cawapres tak bisa dijadikan objek hak angket bagi DPR RI.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon merespons usulan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang meminta agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan MK tersebut.

“Jadi angket itu tidak laku sebenarnya dalam tanda kutip untuk dipakai ke institusi yudikatif,” kata Jansen melalui keterangan video yang diunggah di instagram pribadinya @jansensitindaon, Sabtu (4/11/2023).

Jansen mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) sudah diatur dengan terang dan jelas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan mandiri.

“Jadi merdeka dia, itu kata-kata di UUD kita, jadi lawan kata merdeka itu kan terjajah, jadi dia tidak bisa dijajah tuh kekuasaan kehakiman itu oleh hak-hak apapun yang ada di legislatif maupun eksekutif,” ujarnya.

Jansen menegaskan, putusan MK tentang batas minimal usia capres dan cawapres itu sudah final dan mengikat. Satu-satunya cara mengubahnya yaitu dengan membuat keputusan yang baru.

“Jadi putusan pengadilan itu hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan berikutnya, jadi tidak ada lagi untuk mengubah keputusan pengadilan di luar mekanisme yang ada di pengadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Hal itu diungkapkan Masinton saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2023-2024, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta. Menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.

Awalnya, Masinton menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar. Ia menyebut konstitusi sebagai roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, ia merasa hal itu telah dirusak pasca keluarnya putusan MK terkait syarat capres-cawapres.

“Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” ujarnya.

Masinton menegaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik yang sempit. Ia menilai keluarnya putusan MK tersebut sama saja telah merusak konstitusi.

Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara,” ujarnya.

“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” pungkasnya

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini