Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres/cawapres telah menunjukkan kekonyolan luar biasa dari hakim konstitusi.
Bivitri mengatakan mula-mula MK seolah ingin meyakinkan publik bahwa gugatan uji materi usia cawapres akan ditolak.
Sebab, dalam tiga gugatan pertama yang dibacakan, MK selalu mengatakan usia cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka.
Namun penolakan tiga gugatan awal itu rupanya hanya sebuah ‘gocekan’ belaka. Pada gugatan ke-4 yang dibacakan, MK justru mengabulkan sebagian permohonan penggugat.
Ini, tambah Bivitri, menunjukkan hakim konstitusi kini tengah bermain-main di pusaran politik praktis.
Manuver politik itu terlihat jelas mengingat Ketua MK saat ini merupakan paman Wali Kota Solo, yang belakangan namanya santer diisukan bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Dari situ saja, kata Bivitri, kepentingan politis sudah terasa kental.
Apalagi, sambung Bivitri, jauh sebelum MK memutuskan perkara ini, Anwar juga sudah memberi kode hasil putusannya di Semarang pada 9 September 2023.
Dalam acara kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Anwar terus menyinggung persetujuannya soal kepemimpinan anak muda.
Dua hal ini, tegas Bivitri, merupakan pelanggaran serius yang dilakukan hakim konstitusi yang seharusnya memegang teguh independensi.
Anwar mestinya mendapatkan pelanggaran berat dan dipecat dari jabatannya andai saja ada lembaga pengawas yang berwenang, seperti Mahkamah Kehormatan MK.
“Sayangnya, Mahkamah Kehormatan MK ini belum terbentuk. Itu masalahnya,” pungkas Bivitri.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana juga turut menyampaikan pandangan serupa. Menurut Denny, sidang MK terkait gugatan usia cawapres telah menunjukkan tanda matinya supremasi hukum di Indonesia.
Sidang ini dipandang Denny sebagai drama yang telah mengubah MK dari akronim Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga. Putusan ini selayaknya kado istimewa dari paman kepada kemenakannya.
“Makasih, Om Ipar MK,” kata Denny berseloroh.