Tajukpolitik – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Menteri yang nyaleg untuk mundur.
Hal ini menanggapi beberapa nama Menteri Kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
Kurnia menyebut hal tersebut untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan yang terjadi saat menteri melakukan kampanye politik.
“ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri,” jelas Kurnia, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).
Kurnia mengatakan memang UU Pemilu sebenarnya tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg.
Kendati begitu, Kurnia menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg.
“Misalnya, penggunaan aset dan fasilitas negara serta kewenangan yang melekat sebagai pejabat untuk kepentingan meraup suara masyarakat di daerah pemilihannya,” tegas Kurnia.
Selain potensi konflik kepentingan, Kurnia melanjutkan, menteri yang nyaleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika jelang kampanye.
“Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden mengambil sikap, misalnya, memberhentikan mereka sebagai menteri di kabinet Indonesia Maju,” jelas Kurnia.
Untuk diketahui, sejauh ini ada tiga menteri Kabinet Jokowi yang sudah didaftarkan sebagai caleg DPR RI. Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang didaftarkan sebagai bakal caleg PDIP, lalu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny Plate serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang maju dari Partai Nasdem.
Tak hanya nama-nama diatas, sejumlah menteri lainnya dikabarkan juga akan didaftarkan sebagai bakal caleg partai masing-masing. Misalnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari PAN, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dari PKB, dan Mendes Abdul Halim Iskandar dari PKB.