TajukPolitik – Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
AHY mencium aroma tak sedap atas langkah Kepala KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk merebut Partai Demokrat.
“Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden,” kata AHY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakpus, Senin (3/4).
“Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan,” ujar AHY.
AHY menyebutkan upaya Moeldoko menggagalkan pencapresan Anies Baswedan, juga sejalan dengan upaya menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Demokrat bersama Partai NasDem dan PKS.
“Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini,” ujar AHY.
AHY juga menilai upaya PK Moeldoko dapat memunculkan intervensi politik di ranah yudikatif. AHY mewanti-wanti upaya PK Moeldoko dan kehidupan berdemokrasi di Tanah Air.
“Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa proses PK bisa menjadi bagian ‘ruang gelap’ peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik. Dan jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan, hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini; berada dalam keadaan bahaya. Atau ‘lampu merah’,” imbuhnya.
Putra Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya upaya yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
“Sebulan lalu, 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf (KSP) Moeldoko dan Dr Hewan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal dan gagal total pada 2021. Kali ini mereka mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). PK ini upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” tutur AHY dalam konferensi pers, Senin (3/4).
AHY mengatakan, Moeldoko mengajukan PK karena mengeklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru.
Kenyataannya, lanjut AHY, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021.
“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin Demokrat ada pada posisi yang benar,” ucap AHY.
AHY juga menyinggung pengalaman Partai Demokrat yang 16 kali memenangkan proses peradilan atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.
“Dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” tegas AHY.
Namun begitu, AHY menyebut situasi hukum di Indonesia saat ini sedang pancaroba alias tidak menentu.
Oleh karena itu dia meminta seluruh kader Partai Demokrat untuk mengawal proses hukum yang berjalan.