Jumat, 25 April, 2025

Himmatul Aliyah Desak Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di UGM

TajukNasional Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap belasan mahasiswi. Kejadian itu berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2024 dengan modus diskusi akademik di luar kampus.

“Kami merasa prihatin dan miris serta kecewa ya, karena dunia pendidikan ternyata masih diisi oleh hal-hal yang seperti ini,” ujar Himma di sela kunjungan kerja Komisi X ke Makassar, Kamis (10/4/2025).

“Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara tegas memberikan landasan hukum agar hal-hal seperti ini tidak terjadi.”

Himmatul menegaskan pentingnya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyebut pelaku harus dihukum tegas, termasuk melalui pemecatan dan proses hukum, demi menjaga marwah dunia akademik.

“Harus ada efek jera, harus ada sanksi hukum, pemecatan, karena tidak boleh dunia pendidikan diisi oleh mereka-mereka yang amoral,” tegas Himmatul Aliyah.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengapresiasi peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia berharap satgas di semua perguruan tinggi dapat bekerja lebih aktif dan responsif.

“Sebetulnya dengan adanya Undang-Undang TPKS ini sudah ada satgas kekerasan seksual, baik kekerasan fisik, verbal, maupun bullying. Dalam kasus ini pun laporan datang dari Satgas, sehingga bisa cepat diketahui.”

Komisi X berkomitmen untuk terus mendorong pengawasan ketat terhadap implementasi UU TPKS dan memperkuat sistem pelaporan serta perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

Menurut Himma, lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman, etis, dan berintegritas, serta menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika, terutama perempuan dan kelompok rentan.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini