Jumat, 22 November, 2024

Diskriminasi, Penyandang Disabilitas Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Kesehatan

Tajukpolitik – Para penyandang disabilitas mengkritik proses pembentukan dan isi muatan dalam RUU Kesehatan.

Mereka yang tergabung ke dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Penyakit Kronis dan Langka ini menilai ruang partisipasi publik sangat singkat, sehingga mendesak pemerintah agar membuka kembali ruang partisipasi publik supaya memahami substansi yang diatur dalam RUU itu.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade, yang menjadi salah satu perwakilan koalisi dalam konferensi pers, Minggu (19/3).

“Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka, menyatakan sikap agar Pemerintah membuka kembali ruang untuk masyarakat berpartisipasi. Bahkan seharusnya Pemerintah mempublikasikan pasal- pasal apa saja yang akan diatur dengan bahasa yang sederhana,” jelasnya.

Perempuan yang akrab disapa Dhede itu menilai RUU yang dibentuk dengan metode omnibus law itu juga masih mengandung pasal-pasal kontroversial. Misalnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi

Hak menerima atau menolak (layanan kesehatan) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf f tidak berlaku pada:

a. penderita yang penyakitnya dapat secara cepat

menular kepada masyarakat secara lebih luas;

b. keadaan KLB atau Wabah;

c. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau

d. seseorang yang mengalami gangguan mental berat.

Pasal ini dinilai diskriminatif karena memungkinkan penderita gangguan mental psikososial kehilangan konsen atau hak untuk menolak dan menerima untuk dimasukkan ke dalam Rumah Sakit Jiwa tanpa persetujuan dirinya.

“Pasal 4 ayat (3) yang mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya.” ujar Dhede.

Selain itu, ada juga Pasal 135 ayat yang  berbunyi :

(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.

(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

Pasal ini dinilai mempersulit para kaum disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

“Pasal itu memposisikan seseorang dengan gangguan jiwa atau Kesehatan berpeluang kecil mendapatkan pekerjaan.” ujar Dhede

Dhede menuntut Pemerintah agar segera membuka ruang partisipasi publik kembali dan menghapus pasal-pasal diskriminatif di RUU Kesehatan.

“Membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan seluas mungkin, Menghilangkan sejumlah Pasal yang bersifat diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan orang dengan penyakit kronis dan langka.” ujarnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini