Jumat, 22 November, 2024

Tolak Putusan PN Jakpus, KPU Tegaskan Pemilu Tak Akan Ditunda

Tajukpolitik – Tolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda proses penyelenggaran Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegaskan tetap akan menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

“Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu kami tegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada konferensi pers di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3).

Hasyim menjelaskan tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Untuk itu, lanjut Hasyim, semua proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah dijalankan masih sah dan dapat terus dilanjutkan.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tegasnya.

Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tolak putusan PN Jakpus, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, keputusan KPU tentang partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 juga masih sah.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memutuskan agar KPU RI wajib menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang akan dijalankan. Pengadilan memerintahkan KPU RI agar mengulang semua proses tahapan Pemilu 2024 dari awal yang akan memakan durasi selama dua tahun empat bulan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini