Setiap partai politik berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjadi peserta Pemilu. Namun, Partai yang menjadi peserta Pemilu tidak sebanyak Partai yang mendaftar, karena harus melalui verifikasi oleh KPU.
Sejak 2009, jumlah Partai yang mendaftar ke KPU selalu lebih banyak dari peserta pemilu.
Khusus untuk tahun 2024 ini, jumlah Partai Politik yang mendaftar ke KPU sebanyak 40 Partai, dan yang lolos verifikasi hanya 24 Partai atau 16 Partai tidak lolos verifikasi oleh KPU.