Hakim Tolak Praperadilan, Status Nadiem Tetap Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, sehingga status hukumnya sebagai tersangka tetap sah secara yuridis.
Hakim tunggal yang memimpin sidang menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, dan didukung dengan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum Kejaksaan Agung dalam melanjutkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp1,98 Triliun
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah pada tahun anggaran 2021–2022. Proyek tersebut ditaksir menelan biaya hingga Rp1,98 triliun dan kini diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya indikasi mark-up harga, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur lelang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Nama Nadiem Makarim kemudian muncul dalam dakwaan setelah penyidik menemukan bukti bahwa pengambilan keputusan proyek dan mekanisme pembiayaan turut ditandatangani olehnya.
Kejaksaan Agung Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan
Setelah putusan praperadilan ditolak, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus ini hingga tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan bahwa penyidik akan segera memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk pejabat pengadaan, penyedia barang, dan auditor internal.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana proyek yang diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan pertanggungjawaban keuangan negara.
Hakim: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur dan Bukti Kuat
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan yang sah.
Menurut putusan, penyidik memiliki cukup bukti berupa dokumen kontrak, hasil audit, serta keterangan saksi-saksi kunci yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
“Majelis berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai dengan KUHAP dan asas due process of law,” ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel.
Putusan ini sekaligus menolak seluruh dalil dari pihak pemohon yang menilai proses hukum terhadap Nadiem tidak sah dan dilakukan secara terburu-buru.
Keluarga Nadiem Kecewa, Tapi Hormati Proses Hukum
Menanggapi keputusan tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum Nadiem menyampaikan kekecewaan atas hasil praperadilan, namun tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya masih berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, dan akan mengajukan langkah hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyidikan.
Meski begitu, publik diminta untuk tidak berspekulasi berlebihan hingga seluruh proses peradilan selesai.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat karena berkaitan dengan dunia pendidikan dan penggunaan anggaran negara yang sangat besar.
Berbagai kalangan menilai bahwa proses hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi politik.
Pakar hukum pidana juga menegaskan pentingnya Kejagung menjaga integritas penyidikan agar kasus ini tidak hanya menjadi isu sesaat, melainkan momentum memperbaiki tata kelola proyek pendidikan di masa depan.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Hingga Jadi Tersangka Korupsi
FAQ: Status Nadiem Tetap Tersangka, Jaksa Lanjutkan Penyidikan
1. Apa hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim?
Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem, sehingga status tersangkanya tetap sah.
2. Kasus apa yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung?
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan nilai proyek sekitar Rp1,98 triliun.
3. Apa alasan hakim menolak praperadilan?
Hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
4. Apakah proses hukum terhadap Nadiem masih berlanjut?
Ya, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan tetap berjalan hingga proses pengadilan.
5. Bagaimana tanggapan pihak keluarga dan kuasa hukum Nadiem?
Mereka kecewa atas keputusan hakim, namun tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
6. Apa dampak kasus ini terhadap dunia pendidikan?
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan agar tidak merugikan generasi muda.



