Nama Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan publik setelah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Riza disebut sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, dan diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama sejumlah pihak swasta dan internal Pertamina.
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Riza Chalid pada Kamis, 10 Juli 2025, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Baca Juga: Harta Kekayaan Sumastro, Mantan Pj Walkot Singkawang yang Disebut Jadi Tersangka Korupsi
Kerugian Negara Mencapai Rp200 Triliun
Dalam pernyataan resmi, Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus ini ditaksir lebih dari Rp200 triliun. Tak hanya Riza Chalid, terdapat 8 tersangka lain dari pihak swasta dan internal Pertamina yang juga diduga terlibat.
Tidak Hadir Saat Pemanggilan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar, menyampaikan bahwa Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilakukan berulang kali.
“Yang bersangkutan setelah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk diperiksa, tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Kohar.
Langkah Hukum dan Potensi Penahanan
Penyidik Kejagung kini tengah mempersiapkan langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan paksa dan potensi penahanan terhadap Riza Chalid jika terus mangkir. Proses hukum masih berjalan dan publik menanti akuntabilitas hukum atas dugaan megakorupsi ini.