Kamis, 3 Juli, 2025

Mendagri Alihkan Pulau Kalbar ke Kepri: 5 Fakta Penting yang Perlu Kamu Tahu

Mendagri Alihkan Pulau Kalbar ke Kepri: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pemerintah resmi mengalihkan status administratif dua pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Langkah ini diambil oleh Mendagri sebagai bagian dari pemutakhiran data wilayah dan administrasi pemerintahan berdasarkan pertimbangan geografis dan efisiensi pengelolaan.


1. Dasar Hukum Alih Wilayah

Berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, dua pulau tersebut secara administratif tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah, Kalbar. Namun, melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, status kedua pulau tersebut resmi beralih ke Kepri.


2. Jarak Lebih Dekat ke Kepri

Secara geografis, jarak dari Pulau Pengekek ke Kepri sekitar 600 km, sedangkan ke Mempawah hanya sekitar 145 km. Meski lebih jauh dari Kepri, aspek pengelolaan wilayah dan kebutuhan administrasi laut menjadi pertimbangan utama pengalihan ini.


3. Mengapa Mendagri Alihkan Pulau Kalbar ke Kepri?

Kementerian Dalam Negeri memandang bahwa pengelolaan wilayah terluar seperti Pengekek sebaiknya berada di bawah provinsi yang lebih siap secara logistik dan infrastruktur kelautan, yakni Kepri. Pulau-pulau ini juga lebih relevan dalam konteks pertahanan maritim nasional.


4. Tanggapan Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, menyatakan bahwa perubahan ini telah melalui pembahasan resmi dan berdasarkan kajian hukum. Pemkab Mempawah akan terus memastikan hak dan pelayanan warga tetap terjamin, meski sudah bukan wilayah administrasinya lagi.

“Namun, berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” – Juli Suryadi Burdadi


5. Dampak bagi Masyarakat dan Pemerintahan

Alih wilayah ini berpotensi memengaruhi:

  • Pemetaan ulang wilayah administrasi,

  • Perubahan pelayanan publik lokal,

  • Pengalihan wewenang pembangunan daerah,

  • Penguatan koordinasi antardaerah dalam urusan laut dan perbatasan.

Baca Juga : Pembicara di ICI 2025, Mendagri: Pembangunan Infrastruktur Butuh Sinergi Pusat dan Daerah

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini