Gercep Soal Ijazah Capres-Cawapres, KPU gercep soal ijazah terkesan aturan pesanan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan larangan akses terhadap sejumlah dokumen milik peserta pemilu tanpa persetujuan.
Salah satu dokumen yang kini tak bisa diakses publik adalah ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dokumen Publik Jadi Tertutup
Dengan aturan baru ini, dokumen ijazah capres-cawapres hanya bisa diakses publik jika ada:
Persetujuan tertulis dari pemilik dokumen, atau
Permintaan pengungkapan terkait jabatan publik yang relevan.
Namun, aturan ini justru memunculkan tanda tanya besar di publik, karena sebelumnya dokumen tersebut bisa diakses secara terbuka.
Latar Belakang: Polemik Ijazah Gibran
Penerbitan aturan ini tak bisa dilepaskan dari polemik ijazah Gibran Rakabuming yang bergulir sejak beberapa waktu terakhir.
Publik menilai KPU seolah “gercep” (gerak cepat) mengubah aturan demi meredam kontroversi yang tengah berkembang.
Alasan KPU Menerbitkan Aturan
KPU beralasan bahwa membuka dokumen pribadi tanpa izin dapat menimbulkan risiko:
Kebocoran data pribadi,
Penyalahgunaan informasi,
Potensi ancaman keamanan bagi pemilik dokumen.
Meski demikian, alasan ini tetap dipandang sebagian kalangan sebagai langkah kontroversial karena menyentuh aspek transparansi pemilu.
Reaksi Publik dan Pencabutan Aturan
Tak lama setelah aturan diberlakukan, kritik keras datang dari masyarakat sipil, aktivis demokrasi, hingga sejumlah tokoh politik.
Tekanan publik ini akhirnya membuat KPU mencabut aturan tersebut pada Kamis (16/09/2025).
Sejak pencabutan, dokumen ijazah capres-cawapres kembali bisa diakses publik sesuai ketentuan normal.
FAQ – Polemik Ijazah Capres-Cawapres
1. Apa isi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025?
Aturan yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.
2. Mengapa KPU menerbitkan aturan ini?
Alasannya untuk melindungi data pribadi dan mencegah potensi bahaya dari kebocoran informasi.
3. Apa kaitan aturan ini dengan polemik ijazah Gibran?
Publik menilai aturan ini lahir sebagai respons cepat KPU atas polemik ijazah Gibran Rakabuming.
4. Apakah aturan ini masih berlaku?
Tidak. KPU mencabut aturan tersebut pada 16 September 2025 setelah mendapat kritik publik.
5. Apakah ijazah capres-cawapres kini bisa diakses kembali?
Ya, dokumen bisa diakses publik sesuai mekanisme normal yang berlaku.
6. Mengapa aturan ini dianggap merugikan demokrasi?
Karena mengurangi transparansi pemilu, padahal dokumen pencalonan adalah bagian dari akuntabilitas publik.
Baca Juga: Barang Unik yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni, Dari Patung Iron Man hingga Ijazah SMP
Kesimpulan
Polemik KPU gercep soal ijazah capres-cawapres memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan transparansi publik.
Meski KPU sempat menerapkan aturan pembatasan akses, tekanan publik memaksa pencabutan kebijakan tersebut.
Kini, dokumen ijazah kembali bisa diakses, menegaskan bahwa transparansi tetap menjadi pilar penting demokrasi Indonesia.