Korupsi Dana Banjir Samosir dan Penetapan Tersangka
Kejaksaan menetapkan Fitri Agust Karo-karo (FAK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban banjir bandang Samosir tahun 2024. Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Samosir.
Modus Operandi Korupsi Dana Banjir Samosir
Dalam kasus korupsi dana banjir Samosir, penyidik mengungkap adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan. Bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk tunai diubah menjadi barang secara sepihak, membuka ruang manipulasi dan mark-up pengadaan.
Nilai Kerugian Negara dalam Korupsi Dana Banjir Samosir
Total anggaran bantuan dari Kemensos mencapai Rp1,515 miliar untuk 303 keluarga terdampak. Dari jumlah tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp516,2 juta akibat dugaan praktik korupsi dana banjir Samosir.
Profil Singkat Fitri Agust Karo-karo
Fitri Agust Karo-karo merupakan birokrat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir. Ia menjabat sejak Januari 2022 hingga Desember 2025 sebelum akhirnya terseret kasus korupsi dana banjir Samosir yang kini menjeratnya secara hukum.
Data Kekayaan Fitri Agust Karo-karo (LHKPN)
Berdasarkan LHKPN per 6 Januari 2025, kekayaan tersangka dalam kasus korupsi dana banjir Samosir tergolong minim:
Mobil Suzuki SB 416-2 WD tahun 1997 senilai Rp48,5 juta
Kas dan setara kas Rp174,8 juta
Tidak tercatat memiliki tanah dan bangunan
Data ini menimbulkan pertanyaan publik terkait aliran dana dan potensi aset lain yang belum terungkap.
Status Hukum Terkini Kasus Korupsi Dana Banjir Samosir
Saat ini, Fitri Agust Karo-karo ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. Proses hukum terus berjalan dan publik menanti pengungkapan menyeluruh atas praktik korupsi dana banjir Samosir yang merugikan masyarakat korban bencana.


