Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar, Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK
Kasus bupati Bekasi terima suap menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek.
KPK menyebut total nilai suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar, yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2025.
Kronologi Kasus Bupati Bekasi Terima Suap Rp14,2 Miliar
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah aktif dan pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menyimpulkan bahwa bupati Bekasi terima suap melalui mekanisme perantara, yakni ayah kandungnya sendiri.
Modus Suap Ijon Proyek
Modus yang digunakan adalah permintaan uang muka proyek atau ijon sebelum proses lelang dilakukan. Permintaan tersebut disampaikan melalui HM Kunang kepada pihak swasta berinisial SRJ.
Uang diserahkan sebanyak empat kali sebagai imbalan atas pengaturan paket proyek tertentu.
Rincian Uang Suap
KPK mengungkap, dari total Rp14,2 miliar, sebanyak:
Rp9,5 miliar berasal dari ijon proyek
Rp4,7 miliar merupakan penerimaan lain sepanjang 2025
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti.
KPK Jelaskan, OTT Gubernur Riau Adalah Kasus Suap
Penahanan oleh KPK
Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
KPK menegaskan kasus bupati Bekasi terima suap ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Peringatan KPK untuk Kepala Daerah
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan, terutama dalam pengelolaan proyek dan anggaran daerah. Praktik ijon proyek dinilai merusak sistem pemerintahan dan kepercayaan publik.



