TAJUKNASIONAL.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam pengusutan skandal mega korupsi sektor pertambangan timah dengan menyita sebuah rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aset tersebut diduga terafiliasi dengan korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata niaga timah ilegal di wilayah izin usaha PT Timah Tbk.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. Dalam papan pengumuman yang terpasang di lokasi, disebutkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.