TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro dinyatakan melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan debat publik pasangan calon (paslon) Pilkada yang berlangsung pada Sabtu (19/10).
Hal ini terungkap berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang melakukan kajian serta klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Teguh Haryono-Farida Hidayati.
“Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu melibatkan klarifikasi saksi dan kajian yang mendalam,” ungkap Handoko, Selasa (29/10).
Bawaslu menemukan bahwa KPU Bojonegoro telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024.
Handoko juga menekankan bahwa Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan melalui imbauan dan surat resmi untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam debat publik pertama tersebut, keributan terjadi ketika Cawabup nomor urut 1, Farida Hidayati, meminta agar debat dilaksanakan sesuai keputusan KPU yang berlaku.
Farida juga mengajak calon bupatinya, Teguh Haryono, untuk naik ke panggung saat menyampaikan visi misi, yang memicu ketegangan.
Handoko menegaskan pentingnya KPU Bojonegoro untuk memperbaiki setiap tahapan kampanye agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berharap KPU dapat memperbaiki sehingga agenda debat berikutnya berjalan lancar,” tutupnya.