Senin, 14 Juli, 2025

Soroti Pilkada Barito Utara, Sekjen Demokrat: Proses Politik Belum Matang

Dalam putusan MK, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dinyatakan bersalah melakukan praktik politik uang. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, serta pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Fakta persidangan menunjukkan kedua paslon terlibat dalam praktik pembelian suara. Paslon 2 terbukti memberikan uang hingga Rp16 juta per pemilih, sementara paslon 1 menjanjikan imbalan termasuk keberangkatan umrah dan uang hingga Rp6,5 juta per pemilih.

MK menilai praktik semacam ini menciderai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan bahwa dampak politik uang tak bisa dianggap hilang hanya dengan diulangnya pemungutan suara.

“Pemilihan yang diikuti oleh pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang tidak bisa dianggap sah. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan mendiskualifikasi kedua paslon dari kontestasi Pilkada Barito Utara 2024,” ujar Guntur saat membacakan amar putusan.

Dengan diskualifikasi ini, Pilkada Barito Utara tidak lagi memiliki pasangan calon yang sah, dan MK memerintahkan agar dilakukan PSU kembali dengan menghadirkan pasangan calon baru.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini