TajukNasional Partai Demokrat (PD) merespons isu terkait waktu pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada mendatang. PD berharap agar tidak ada jeda waktu yang terlalu lama antara pilkada yang berakhir dengan kemenangan kotak kosong dan pelaksanaan pilkada ulang.
“Tentu banyak pihak mengharapkan seperti itu. Tak ada jeda waktu panjang dalam memilih kepala daerah selanjutnya,” ujar juru bicara (Jubir) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Senin (2/9).
Meski begitu, pembahasan mengenai pilkada lanjutan masih terus dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah. Herzaky memastikan bahwa PD akan berusaha untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan ini. “Tapi masih kita bahas bersama-sama. Baik secara substansi maupun strategis, dan teknis. Harapannya tidak ada hak yang hilang. Kita ingin menjaga aspirasi masyarakat harapannya seperti apa,” tambahnya.
Selain itu, Herzaky juga menyinggung tantangan yang dihadapi oleh calon kepala daerah yang bertarung melawan kotak kosong. Menurutnya, tantangan terbesar bagi calon tersebut adalah bagaimana cara mereka bisa memenangkan hati rakyat dan mengalahkan kotak kosong. “Tapi tantangan terbesar adalah bagaimana agar calon yang tarung dengan kotak kosong bisa merebut hati rakyat sehingga tidak kalah dengan kotak kosong. Kalau sampai kalah, itu menyedihkan, meski ini bagian dari Demokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herzaky menyatakan bahwa melawan kotak kosong sebenarnya lebih sulit dibandingkan melawan calon kepala daerah lainnya. Karena itu, calon kepala daerah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka adalah solusi untuk mengatasi masalah di daerahnya. “Memang tidak mudah, tapi inilah demokrasi saat ini. Memiliki lawan malah lebih mudah, tapi tak memiliki lawan tantangannya lebih berat,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menyatakan akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait penentuan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang tersebut diusulkan untuk dilaksanakan pada 2025, bukan 2029. “Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9).
Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.