Senin, 23 Juni, 2025

Merasa Aneh Ada Gugatan Batasan Maksimal Usia Capres, Prabowo: Begini Terlalu Muda Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

TajukPolitik – Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menilai aneh terkait adanya gugatan batasan usia capres-cawapres muda dan tua.

“Ya saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha iya kan?” kata Prabowo kepada wartawan di arena Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10).

Menteri Pertahanan RI itu merasa tak habis pikir dengan pihak-pihak yang mempersoalkan usia untuk menjadi capres-cawapres.

“Jadi kalau nggak cocok dicari-cari,” kata Prabowo.

Meski demikian, Prabowo tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tersebut, karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

“Biar rakyat yang milih, tapi alhamdulillah kita jalankan lah demokrasi ini sebaik-baiknya, yang penting rukun sejuk damai, oke?” pungkasnya.

Gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, ada beberapa perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.

Gugatan diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.

Salah satunya, mereka meminta agar batasan usia capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi P Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres dan tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998.
Selain itu, MK juga menyatakan tak dapat menerima permohonan pemohon soal batas usia capres-cawapres.

Permohonan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini tercatat sebagai Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

“Amar putusan, mengadili: 1. Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para pemohon selain dan selebihnya,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini