Selasa, 24 Juni, 2025

Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Minta KPU Kota Serang Bertanggung Jawab Atas Hilangnya 20 Kotak TPS

TajukNasional – Berdasarkan amar putusan MK Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada hari Rabu, 3 Juli 2024, telah dimulai tahapan penyandingan data oleh KPU Kota dan Kabupaten Serang. Proses penyandingan data C Hasil dan D Hasil untuk perolehan suara PDIP pada kursi DPR RI berlangsung lancar dan cepat di Hotel Swisbellin, Kabupaten Serang.

Namun, proses yang sama berlangsung di Hotel Aston kemarin, di mana kinerja KPU Kota Serang berlangsung sebaliknya. Sampai tengah malam, KPU Kota Serang tidak mampu menghadirkan Form C Hasil asli untuk 20 TPS karena barangnya hilang.

Usai hilangnya sebanyak 20 TPS tersebut, rencananya hari ini, Kamis, 4 Juli 2024, KPU Kota Serang akan melanjutkan kembali rapat pleno untuk penyandingan data.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob SH, MH, CN, yang hadir langsung mengawal sebagai Saksi Mandat, meminta KPU Kota Serang memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas hilangnya 20 TPS.

”Kami minta KPU Kota Serang mengeluarkan pernyataan resmi terkait hilangnya C Hasil Asli di 20 TPS tersebut tentang kapan, bagaimana, dan mengapa bisa terjadi kehilangan ini serta menyatakan bertanggung jawab atas kehilangan dokumen negara ini. Terhadap saran Bawaslu Kota Serang untuk melanjutkan proses penyandingan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara setiap TPS yang hilang Form C Hasilnya, kami nyatakan saran ini bertentangan dengan putusan MK yang secara tegas memerintahkan penyandingan, bukan penghitungan surat suara. Apalagi hilangnya Form C Hasil asli ini belum jelas penyebabnya,” kata Mehbob dalam keterangan persnya, Kamis, 4 Juli 2024.

Terkait penyandingan data, ucap Mehbob, pihaknya mengusulkan penyandingan data dengan menggunakan Form C Hasil Salinan yang juga merupakan produk hukum resmi KPU dan dimiliki juga oleh para peserta pemilu lainnya dan juga Bawaslu.

”Penggunaan Form C Hasil Salinan selain lebih menghemat waktu, juga menempatkan Form C Hasil Salinan sebagai dokumen resmi, layaknya Salinan putusan pengadilan yang selama ini digunakan sebagai dokumen resmi, termasuk putusan MK yang diterima oleh semua pihak dalam bentuk Salinan,” ujarnya.

Dengan hilangnya Form C Hasil asli tanpa penjelasan yang rasional, jelas Mehbob, pihaknya meragukan kotak suara tidak tersentuh dan terjamin keamanannya.

”Form C Hasil asli saja bisa hilang dalam jumlah yang signifikan, apalagi isi kotak suara lainnya. Karenanya penghitungan surat suara dari kotak dengan situasi hilangnya Form C Hasil asli membuat proses ini cenderung tidak transparan dan mengundang keraguan terhadap integritas KPU Kota Serang secara keseluruhan. Penolakan terhadap Form C Hasil Salinan merupakan tindakan peraguan terhadap dokumen resmi KPU Kota Serang sendiri pascaputusan MK. Bagaimana mungkin KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang bisa yakin isi kotak suara masih utuh dan sesuai suara pilihan rakyat pada hari pencoblosan lalu? Produk resmi mereka sendiri berupa Form C Hasil Salinan yang dibagikan kepada seluruh peserta pemilu saja tidak mereka akui keberadaannya dan kegunaannya,” bebernya.

Pada saat bersidang di MK, ungkap Mehbob, KPU Kota Serang telah membuka kotak suara tanpa melibatkan para peserta pemilu dan menggunakan seluruh dokumen dalam kotak suara di TPS yang disengketakan sebagai bukti.

”Tapi kini dokumen tersebut dinyatakan hilang tanpa sebab. Dalam proses penyandingan di TPS lain yang dinyatakan hilang Form C Hasilnya, hasilnya sama semua seperti data dan dokumen yang dimiliki oleh Partai Demokrat. Kalau tidak ada persoalan berupa perubahan data dan dokumen lainnya, seharusnya hasil penyandingan dokumen ini seluruhnya akan sama dengan data yang dimiliki Partai Demokrat di mana seharusnya yang memperoleh kursi DPR RI untuk Dapil Banten 2 adalah Partai Demokrat, bukan PDIP,” pungkasnya.

Terkait hilangnya dokumen negara berupa Form C Hasil asli di sekitar 20 TPS, Mehbob menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan pidana dan etika terhadap komisioner KPU Kota Serang, khususnya Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin S.Kom, karena hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan pelecehan terhadap putusan MK.

”Kami mengajak seluruh komponen media dan warga untuk mengawasi proses ini untuk mengawal kedaulatan rakyat yang sudah diberikan melalui Pemilu kemarin,” ajaknya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini